Saham Wilmar International Ltd. anjlok tajam ke level terendah sejak tahun 2016 setelah Mahkamah Agung (MA) Indonesia membatalkan putusan bebas sebelumnya. Keputusan MA yang mengejutkan ini memerintahkan grup agribisnis raksasa tersebut untuk menyerahkan uang jaminan senilai Rp11,8 triliun kepada negara.
Peristiwa ini sontak mengguncang pasar. Dikutip dari Bloomberg, pada perdagangan intraday di Bursa Singapura, Jumat (27/9/2025), harga saham raksasa pangan Asia ini sempat merosot hingga 3,8%. Meskipun kemudian berhasil memperkecil pelemahan, saham Wilmar akhirnya ditutup pada level 2,85 dolar Singapura pada akhir pekan lalu. Penurunan signifikan ini terjadi sehari setelah Wilmar mengumumkan putusan MA melalui pengajuan resmi perusahaan.
Putusan penting ini merupakan kelanjutan dari kasus krisis kelangkaan minyak goreng yang melanda Indonesia antara Juli hingga Desember 2021. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap tiga pemain besar industri kelapa sawit di Indonesia, yaitu Wilmar, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, Wilmar bersama grup lainnya sempat memenangkan kasus ini. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi, dan ironisnya, beberapa hakim yang menangani perkara tersebut kemudian ditangkap atas dugaan suap terkait putusan bebas yang mereka terbitkan.
Sebagai konsekuensi langsung dari putusan terbaru MA, Wilmar diwajibkan menyerahkan uang jaminan senilai Rp11,9 triliun yang sebelumnya telah disita oleh kejaksaan kepada negara. Angka ini bukanlah jumlah yang kecil, bahkan setara dengan dua per tiga laba bersih perusahaan pada tahun lalu, menandakan pukulan finansial yang substansial bagi Wilmar.
Dalam pengumuman terpisah pada Jumat malam, Wilmar menyatakan bahwa keputusan MA ini akan menyebabkan kerugian bersih pada laporan keuangan kuartal ketiga yang berakhir September. Meskipun demikian, pihak perusahaan tetap optimis dan memperkirakan akan membukukan laba untuk tahun fiskal 2025 secara keseluruhan. Wilmar juga secara tegas menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sehari sebelumnya, Wilmar telah menegaskan penghormatannya terhadap keputusan pengadilan. Namun, mereka juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil selama krisis minyak goreng kala itu telah dilakukan “sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan itikad baik,” menyiratkan pembelaan atas operasi mereka.
Sementara itu, hingga kini, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang juga terlibat dalam kasus serupa, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan MA tersebut.
Reaksi pasar terhadap keputusan pengadilan ini memang cukup signifikan. RHB Research, misalnya, segera menurunkan peringkat saham Wilmar menjadi “jual” dan memangkas target harga menjadi S$2,50 (sekitar US$1,90). Analisis ini didasari perkiraan bahwa hilangnya dana jaminan sebesar Rp11,9 triliun akan memangkas proyeksi laba Wilmar pada tahun 2025 hingga 65%, menggambarkan dampak finansial jangka panjang yang serius bagi grup agribisnis global ini.