KPK Ciduk Pejabat BI: Dugaan Korupsi Dana CSR

Posted on

caristyle.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Kedua saksi tersebut adalah Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, dan Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/8).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” ujarnya kepada wartawan. Budi menekankan pentingnya kehadiran kedua saksi dan meminta mereka untuk kooperatif. Keterangan mereka dianggap krusial untuk mengungkap aliran dana dalam dugaan korupsi dana CSR BI ini. “Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” tegas Budi.

Pemanggilan ini menyusul penetapan dua anggota DPR RI sebagai tersangka pada Kamis (7/8) malam. Mereka adalah Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan aliran dana yang diterima Heri Gunawan mencapai Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut diduga disalurkan melalui yayasan milik Heri Gunawan ke rekening pribadinya, kemudian dipindahkan ke rekening penampung milik anak buahnya. “HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” jelas Asep. Uang tersebut digunakan Heri untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini setelah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Pengakuan Satori mengindikasikan kemungkinan adanya anggota Komisi XI DPR RI lainnya yang menerima aliran dana CSR BI dan OJK, namun tidak sesuai peruntukannya. “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkas Asep.

Lebih Dari 5 Ribu Pasukan TNI AL Terlibat dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar

5 Drama Remaja Tiongkok yang Menggambarkan Persahabatan, Cinta, Patah Hati, dan Perjalanan Menemukan Jati Diri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *