Korupsi Haji: KPK Dalami Perintah Kuota 50-50, Ada Dalang?

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Saiful Mujab, mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Pemeriksaan krusial ini dilaksanakan pada Rabu (8/10), dengan fokus utama pada penyelenggaraan ibadah haji reguler yang diduga terdampak oleh kebijakan pembagian kuota tambahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Saiful dalam jabatan sebelumnya sebagai Direktur Pelayanan Haji. “Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler,” ujar Budi, menegaskan pentingnya penyelidikan ini mengingat haji reguler merupakan salah satu segmen yang paling merasakan imbas dari diskresi dalam alokasi kuota haji tambahan.

Indonesia sejatinya menerima penambahan 20 ribu kuota haji, yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, kuota tambahan tersebut justru dialokasikan secara merata, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Diskresi pembagian kuota ini menjadi sorotan utama KPK, karena dinilai menyimpang dari aturan baku dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Selain menyoroti dampak pada haji reguler, penyidik juga mencecar Saiful Mujab mengenai mekanisme di balik keputusan pembagian kuota tambahan yang berubah menjadi 50%-50% tersebut. “Penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50 itu seperti apa,” tambah Budi, menekankan upaya KPK untuk menggali pengetahuan dari para saksi demi mengungkap tuntas seluk-beluk kebijakan kontroversial ini.

Penyelidikan KPK tidak berhenti pada mekanisme pembagian. Pihaknya juga tengah mendalami dugaan adanya aliran uang dari asosiasi travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kemenag. Pertanyaan krusialnya adalah apakah dugaan setoran ini berkaitan dengan diskresi pembagian kuota menjadi 50%-50%, serta apakah keputusan tersebut bersifat top-down dari Kemenag atau justru ada dorongan dari pihak di bawah. Asosiasi travel dan PIHK sendiri diduga meraup keuntungan signifikan karena jatah kuota haji khusus mereka melonjak drastis dari 8% menjadi 50% atau setara 10 ribu kuota.

Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji 2024 ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Jokowi berhasil memperoleh 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Informasi ini kemudian diduga memicu asosiasi travel haji untuk menghubungi pihak Kemenag, berupaya agar alokasi kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan maksimal 8%.

Diduga kuat, sebuah rapat telah menyepakati pembagian kuota haji tambahan tersebut secara merata 50%-50% antara haji khusus dan reguler. Keputusan ini bahkan terangkum dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK kini tengah mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang disinyalir menjadi cikal bakal diskresi ini.

Lebih jauh, KPK juga menemukan adanya indikasi setoran dari para pihak travel yang memperoleh kuota haji khusus tambahan kepada oknum-oknum di Kemenag. Besaran setoran yang diduga dibayarkan bervariasi antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, bergantung pada skala travel haji yang bersangkutan. Uang ini diduga disalurkan melalui asosiasi haji, lalu diteruskan kepada para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag, menciptakan dugaan praktik suap yang terstruktur.

Perkara ini diestimasi telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Guna memastikan angka kerugian tersebut, KPK tengah berkoordinasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai langkah proaktif dalam penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Dalam rangka mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, dan rumah yang diduga kediaman Gus Alex di Depok. Terkini, penyidik juga berhasil menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, yang kuat dugaan dibeli dari hasil kejahatan korupsi kuota haji ini.

Menanggapi upaya penegakan hukum ini, Gus Yaqut, melalui pengacaranya Mellisa Anggraini, menyatakan penghormatan terhadap langkah-langkah KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap secara terang benderang perkara yang sedang bergulir ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *