caristyle.co.id , JAKARTA —
Peluang dalam investasi emas terus menjadi perhatian para investor, terutama dengan pergerakan harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Pada perdagangan hari ini, Minggu (12/10/2025), harga buyback emas Antam tercatat stabil di level Rp2.147.000 per gram. Angka ini menandakan bahwa nilai penjualan kembali logam mulia Antam tidak mengalami perubahan signifikan, bergerak di tempat sebagaimana pada hari-hari sebelumnya.
Informasi mengenai harga buyback emas ini bersumber langsung dari laman resmi Logam Mulia, portal yang menyediakan data terpercaya untuk para pemegang emas batangan Antam. Penting untuk diketahui bahwa emas Antam yang dapat dibeli kembali telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menegaskan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, memberikan kepercayaan lebih bagi investor. Nilai jual kembali emas Antam mengikuti dinamika pergerakan harga emas dunia dan berlaku seragam untuk semua pecahan serta tahun produksinya.
Secara fundamental, buyback emas merujuk pada proses transaksi penjualan kembali aset emas yang dimiliki, baik itu dalam format logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan kepada pihak penjual aslinya atau lembaga tertentu. Ini adalah aspek krusial bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan atau mengonversi investasinya kembali menjadi uang tunai.
Meskipun harga buyback umumnya dipatok lebih rendah dibanding harga jual pada saat yang sama, transaksi buyback emas masih menyimpan potensi keuntungan. Profitabilitas akan tercapai apabila terdapat selisih yang substansial antara harga beli awal dan harga buyback saat ini, mendorong para investor untuk cermat dalam menentukan waktu penjualan kembali.
Para investor juga perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Perlu diingat, PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi, ketentuan kelengkapan dokumen identitas juga mengalami penyesuaian. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data identitas, terutama NIK mereka, dalam setiap proses transaksi buyback maupun jual beli emas.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam yang berlaku pada hari ini, Minggu (12/10/2025), di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp) |
---|---|---|---|---|
0,5 | 1.073.500 | – | – | 1.073.500 |
1 | 2.147.000 | – | – | 2.147.000 |
2 | 4.294.000 | – | – | 4.294.000 |
5 | 10.735.000 | – | – | 10.735.000 |
10 | 21.470.000 | 53.675 | 10.000 | 21.406.325 |
50 | 107.350.000 | 268.375 | 10.000 | 107.071.625 |
100 | 214.700.000 | 536.750 | 10.000 | 214.153.250 |
500 | 1.073.500.000 | 2.683.750 | 10.000 | 1.070.806.250 |
1.000 | 2.147.000.000 | 5.367.500 | 10.000 | 2.141.622.500 |