
Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar perceraian selebriti. Penyanyi kenamaan, Raisa Andriana, secara resmi telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Hamish Daud. Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Drs. Abid, pada Kamis (23/10). Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar gugatan cerai yang diajukan oleh pelantun hits “Kali Kedua” ini.
1. Gugatan Cerai Resmi Terdaftar

Drs. Abid membenarkan bahwa pasangan Raisa dan Hamish Daud memang terdaftar dalam sistem Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai pihak yang bersengketa dalam kasus perceraian. “Nama yang tadi saudara sebutkan itu (Raisa Andriana dan Hamish Daud) ada. Masuk daftarnya itu, tanggal 22 Oktober 2025,” tegas Abid saat ditemui di kantornya. Hal ini menandai dimulainya proses hukum perceraian antara dua figur publik tersebut.
2. Sidang Perdana Dijadwalkan 3 November

Setelah pendaftaran gugatan cerai oleh kuasa hukum Raisa pada 22 Oktober 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana. Sidang perdana perceraian Raisa dan Hamish Daud akan digelar pada tanggal 3 November 2025. Dalam agenda awal tersebut, fokus utama adalah upaya mediasi atau perdamaian antara kedua belah pihak. “Setelah perkara didaftarkan, lalu ditetapkan majelisnya siapa oleh Ketua. Kemudian majelis itu akan membuat penetapan persidangan. Kemudian keduanya akan dipanggil dalam sidang perdana. Jika keduanya hadir, tahapan pertama adalah mediasi atau perdamaian,” jelas Abid, menguraikan prosedur yang akan dijalani.
3. Pendaftaran Gugatan Melalui E-court

Proses pendaftaran gugatan cerai Raisa dilakukan secara modern melalui sistem e-court. “Diajukan secara e-court oleh kuasa hukum. Kuasa hukum yang mengajukan,” terang Abid. Hal ini menunjukkan efisiensi dalam proses hukum yang kini banyak digunakan. Lebih lanjut, Abid juga mengonfirmasi bahwa gugatan yang terdaftar adalah “cerai gugat”, yang berarti pihak perempuan, yakni Raisa, adalah yang melayangkan gugatan cerai terhadap Hamish Daud. “Cerai gugat, jadi pihak perempuan yang menggugat, betul,” imbuhnya.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sendiri berkomitmen untuk transparan dalam memberikan informasi mengenai pendaftaran gugatan cerai yang bersifat umum, tanpa mengungkap inti pokok perkara. Raisa dan Hamish Daud telah mengarungi bahtera rumah tangga selama delapan tahun sejak menikah pada 3 September 2017, dan dikaruniai seorang anak perempuan. Gugatan cerai Raisa ini tentu menyisakan banyak pertanyaan di kalangan penggemar dan publik.



