MA Menangkan Investor! Sengketa Saham PSIS Semarang Berakhir

Posted on

Mahkamah Agung (MA) telah secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Heri Sasongko, salah satu pemilik saham PSIS Semarang, terkait sengketa internal dalam tubuh PT Mahesa Jenar Semarang. Keputusan ini menjadi titik akhir bagi polemik hukum yang telah berlarut-larut, membawa harapan baru bagi stabilitas manajemen klub berjuluk Laskar Mahesa Jenar tersebut.

Putusan penting ini, yang tercatat dalam perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg, diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, pada Jumat (24/10/2025). Dengan demikian, penolakan gugatan dari Heri Sasongko telah dikukuhkan. Majelis hakim MA sendiri telah memutus kasasi tersebut pada 9 Oktober 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Agung M. Yunus Wahab.

Dengan hasil ini, perkara yang sebelumnya juga mengalami penolakan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini berarti seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Heri Sasongko telah berakhir, memastikan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat lagi.

Salah satu poin krusial yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim adalah notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada April 2024. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui laporan keuangan tahun 2022 serta perbaikan laporan keuangan tahun 2023. Menariknya, notulen rapat tersebut turut ditandatangani langsung oleh Heri Sasongko yang hadir dalam pertemuan itu, memperkuat posisi PT Mahesa Jenar Semarang.

Selain itu, putusan Mahkamah Agung juga secara tegas mempertegas bahwa laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang telah disusun secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, segala tudingan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan perusahaan dinyatakan tidak terbukti, membersihkan nama manajemen dari isu-isu tersebut.

Dengan berakhirnya sengketa hukum ini, konflik internal di antara para pemegang saham PSIS Semarang pun secara resmi selesai. Pihak PT Mahesa Jenar Semarang berharap seluruh pemangku kepentingan, dari jajaran direksi hingga karyawan, dapat kembali fokus pada kegiatan usaha dan pengembangan perusahaan secara menyeluruh, tanpa lagi terbebani oleh urusan hukum.

Harapan besar juga datang dari para suporter PSIS Semarang. Mereka mendesak agar setelah semua permasalahan hukum tuntas, para pemilik saham dapat bersatu dan segera melakukan perubahan signifikan dalam pengelolaan Laskar Mahesa Jenar. Desakan ini muncul mengingat saat ini PSIS Semarang berada di dasar klasemen grup timur Championship musim 2025/2026 dan bahkan terancam terdegradasi ke Liga 3 pada musim depan, situasi yang memprihatinkan bagi klub sebesar mereka.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi penutup bab panjang sengketa internal PT Mahesa Jenar Semarang yang selama lebih dari satu tahun terakhir menyita perhatian publik, terutama kalangan pendukung setia PSIS Semarang. Dengan keputusan ini, stabilitas perusahaan diharapkan kembali pulih, mampu mendorong kinerja klub yang dinaungi menuju prestasi yang lebih baik dan mengembalikan kejayaan Laskar Mahesa Jenar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *