Kabar Gembira Pensiunan PNS: Gaji & Tunjangan Naik! Cek Sekarang!

Posted on

Pupus sudah harapan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji pada tahun 2025. Hingga memasuki awal November, belum ada indikasi kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun, yang berarti nominal pendapatan mereka akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS untuk seluruh golongan, mulai dari I hingga IV, termasuk juga pensiunan janda dan duda PNS, masih mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sejak awal 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji pokok ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur penetapan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS beserta janda/duda PNS.

Perlu diingat bahwa kedua Peraturan Pemerintah tersebut sejatinya telah membawa angin segar dengan memberlakukan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 12% yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2024. Selain itu, aturan ini juga secara tegas menjamin hak pensiunan PNS atas beragam tunjangan yang melekat, seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, guna memastikan kesejahteraan pasca-akhir masa kerja mereka tetap terjamin.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS khususnya untuk golongan IV, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Penting untuk ditekankan bahwa angka-angka di atas merupakan gaji pokok pensiun, bukan total pendapatan yang diterima. Pensiunan PNS golongan IV, sama seperti golongan lainnya, juga berhak atas tunjangan-tunjangan yang melekat seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, yang secara signifikan akan menambah nominal akhir yang diterima.

Oleh karena itu, nominal akhir yang diterima oleh seorang pensiunan bisa jadi jauh lebih tinggi, sangat bergantung pada status keluarga dan total masa kerjanya. Penentuan besaran total ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama yang saling berkaitan, yaitu pangkat terakhir saat pensiun, total masa kerja, dan jenis pensiun yang dijalani. Pemahaman akan faktor-faktor ini menjadi krusial bagi setiap Aparatur Sipil Negara. (pram/fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *