Gubernur Riau Ke-4 Korupsi, KPK: Prihatin!

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mendalam menyusul penetapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai gubernur keempat dari provinsi tersebut yang tersandung kasus korupsi. Abdul Wahid sendiri terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Provinsi Riau pada Senin (3/11), menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (4/11) menyoroti fenomena ini. “Kalau tidak salah hitung, ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” ujar Budi. Ia pun menambahkan, “Oleh karena itu kami juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pola berulang ini.”

Menyikapi rentetan kasus ini, Budi Prasetyo tak lupa mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera berbenah dan serius memperbaiki tata kelola pemerintahan. “Penting bagi pemerintah daerah, khususnya di Pemprov Riau, untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan, melakukan perbaikan,” tegas Budi. Ia menekankan pentingnya upaya nyata untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam sistem tata kelola daerah, guna mencegah terulangnya kasus serupa.

KPK, lanjut Budi, tidak tinggal diam dalam upaya pencegahan korupsi. Lembaga antirasuah ini secara intensif terus melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup). Mereka aktif turun ke lapangan untuk mengidentifikasi sektor-sektor berisiko tinggi terhadap korupsi. “KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah,” jelas Budi, seraya menambahkan bahwa KPK juga melakukan evaluasi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) guna mengukur tingkat integritas birokrasi dan mendorong perbaikan sistem.

Sebelum Abdul Wahid, sejarah mencatat ada tiga Gubernur Riau lain yang juga pernah dijerat sebagai tersangka oleh KPK, menegaskan pola yang mengkhawatirkan di provinsi tersebut. Mereka adalah Saleh Djasit (periode 1998–2003), Rusli Zainal (periode 2003–2013), dan Annas Maamun (periode 2014–2016).

Saleh Djasit, yang menjabat pada periode 1998–2003, terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kasusnya turut menyeret nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Penahanan Saleh dilakukan pada 19 Maret 2008, saat ia masih berstatus sebagai anggota DPR.

Selanjutnya adalah Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003–2013, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. Kejahatannya meliputi penyimpangan dalam proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII, penyuapan anggota DPRD Riau, hingga kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan.

Terakhir adalah Annas Maamun, yang memimpin Riau dari tahun 2014 hingga 2016. Ia juga terjaring OTT KPK pada 25 September 2014 malam, setelah diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha. Dana tersebut terkait dengan proses perizinan alih fungsi hutan tanaman industri di wilayah Riau.

Kembali ke kasus terbaru, Abdul Wahid terjaring OTT KPK atas dugaan tindak pidana pemerasan yang berpusat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama sembilan orang lainnya. Pihak KPK telah memastikan penetapan tersangka dalam perkara OTT Abdul Wahid, namun rincian mengenai jumlah dan identitas para tersangka baru akan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11) besok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *