Dari pantauan caristyle.co.id di Jakarta, para investor dan pemerhati pasar emas hari ini, Jumat (7/11/2025), dikejutkan dengan lonjakan harga emas Antam. Tercatat, harga emas Antam per gram kini menembus angka Rp2.296.000. Kenaikan signifikan ini menandai peningkatan sebesar Rp9.000, mengingat sebelumnya harga bertengger di posisi Rp2.287.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut mengalami penguatan. Kini, untuk setiap gram emas yang dijual kembali ke PT Antam Tbk, harganya mencapai Rp2.161.000, naik dari angka sebelumnya Rp2.152.000 per gram. Pergerakan ini tentu menjadi perhatian bagi mereka yang tengah mempertimbangkan investasi emas. Emas batangan Logam Mulia sendiri tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga batang 1 kilogram (1.000 gram).
Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak. Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP, tarifnya dua kali lipat, yakni 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga transparansi selalu terjaga.
Bagi calon pembeli atau investor yang ingin mengetahui detail lebih lanjut, berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan dari Logam Mulia Antam yang diperbarui pada hari Jumat ini:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.198.000.
– Harga emas 1 gram: Rp2.296.000.
– Harga emas 2 gram: Rp4.532.000.
– Harga emas 3 gram: Rp6.773.000.
– Harga emas 5 gram: Rp11.255.000.
– Harga emas 10 gram: Rp22.455.000.
– Harga emas 25 gram: Rp56.012.000.
– Harga emas 50 gram: Rp111.945.000.
– Harga emas 100 gram: Rp223.812.000.
– Harga emas 250 gram: Rp559.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp1.118.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.236.600.000.
Selain pajak penjualan kembali, perlu juga diperhatikan bahwa potongan pajak harga beli emas juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan, setiap transaksi pembelian emas batangan akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22.



