Bupati Ponorogo Dicokok KPK! Suap Jabatan & Proyek RSUD Terungkap

Posted on


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam serangkaian kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini menggegerkan publik, mengingat posisi Sugiri sebagai kepala daerah yang tengah menjabat.

Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi utama: dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, suap proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi. Serangkaian tuduhan ini menunjukkan cakupan praktik korupsi yang diduga melilit pemerintahan daerah tersebut.

Pada konferensi pers yang digelar dini hari Minggu (9/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sugiri Sancoko ditampilkan ke hadapan publik bersama para tersangka lain. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, ia menjadi sorotan utama. Mereka semua akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sukses dilaksanakan pada Jumat (7/11) lalu. OTT ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang menjabat untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030, tiga individu lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka:

  • Agus Pramono, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga saat ini.
  • Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
  • Sucipto, seorang pihak swasta yang berperan sebagai rekanan RSUD Ponorogo dalam berbagai paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *