PN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo & BHIT, memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil & immateriil.
PN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo & BHIT, memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil & immateriil.