Wajib pajak harus melaporkan dividen saham AS dalam SPT Tahunan, kecuali jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai aturan PMK No. 18/2021.
Tag: SPT tahunan
Akhir 2025, DJP Kemenkeu catat 11,03 juta wajib pajak aktivasi akun Coretax
DJP Kemenkeu mencatat 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax akhir 2025, didominasi WP orang pribadi. Pelaporan SPT via Coretax dimulai 2026.


