Eks Wamenaker Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi sertifikasi K3

Posted on

 

caristyle.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Seskab Teddy Indra Wijaya Lulus Seskoad dengan Predikat Terbaik, Ini Pesan Jenderal Maruli

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan ialah tindakan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Noel Ebenezer terima putusan 4,5 tahun penjara

Usai mendengar putusan tersebut, Noel langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatannya.

Komdigi Ungkap Satelit LEO Jadi Kunci Perluasan Akses Internet di Wilayah Sulit Dijangkau

“Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya,” ucap Noel.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut dan memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

“Kami pikir-pikir,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *