Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar secara serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Penertiban tersebut diawali dengan apel gabungan yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan apel gabungan itu melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri. Sebanyak 600 personel diterjunkan untuk mendukung operasi tersebut.
“Sebanyak 600 personel yang hadir pada apel gabungan ini serentak dan akan kita lakukan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di Provinsi DKI Jakarta secara serentak di lima kota saat ini,” ujar Budi di Monas.
1. Operasi parkir liar selama sepekan 
Budi menjelaskan, operasi penertiban akan berlangsung selama satu pekan penuh, mulai Senin hingga Minggu. Setelah itu, operasi akan dilanjutkan dengan frekuensi yang disesuaikan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Dan kita akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu ini. Minggu kedua kita lakukan tiga kali dalam satu minggu, dan minggu ketiga kita lakukan dua kali satu minggu, dan setelah itu kita akan evaluasi hasil penertiban ini,” katanya.
2. Dishub akan derek dan cabut pentil
Dalam operasi tersebut, Dishub akan menerapkan sejumlah tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, mulai dari operasi cabut pentil (OCP) hingga penderekan kendaraan.
“Apa yang akan kita lakukan yaitu operasi cabut pentil dan juga melakukan penderekan kepada mobil-mobil yang parkir sembarangan. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat jangan melakukan parkir yang tidak pada tempatnya. Kami akan hadir, kami akan derek, dan kami akan cabut pentilnya untuk melakukan tindakan,” ucapnya.
3. Jangan gunakan jasa juru parkir liar
Selain itu, Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa juru parkir liar yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir. Ia meminta warga memarkirkan kendaraan hanya di tempat yang telah disediakan secara resmi.
“Jika ada juru parkir liar, jangan mau jika ada juru parkir liar yang meminta untuk parkir di jalan raya,” kata dia.
Puluhan Motor yang Parkir Liar di Kawasan Setiabudi Diangkut Dishub Disegel! Parkir Liar Blok M Square Rugikan PAD DKI hingga Rp50 Miliar Tertibkan Parkir Liar, Pemprov DKI Lakukan Pemetaan dan Penanganan Bertahap



