Hanania Grup tipu dan gelapkan dana jamaah umrah belasan miliar, polisi akan panggil Awkarin hingga Keanu

Posted on

   

caristyle.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik calon jemaah umrah di Hanania Group menyeret sejumlah influencer ternama. Awkarin hingga Keanu berpeluang dipanggil polisi karena pernah ikut mempromosikan produk travel tersebut.

Polisi sudah menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan korban sampai belasan miliar rupiah. Direktur utama Hanania Group itu sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik menyatakan bahwa aliran dana dari calon jemaah umrah juga mengalir ke influencer. Meski angka pastinya belum diumumkan, beberapa nama besar sudah dikaitkan.

”Sebagian (uang) juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan, untuk kepentingan marketing,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6).

Unggahan akun media sosial resmi Hanania Group pada Desember 2024 menyebut beberapa influencer jadi bintang tamu dalam ibadah umrah yang mereka jalankan. Selain Awkarin dan Keanu, ada banyak nama lain yang disebut.

Di antaranya Lesti Kejora, Rizky Billar, Sintya Marisca, Satria Vijie, Reza Surya, Alvin Faiz, Hasan Alaydrus, Dara Arafah, Cut Meyriska, dan Fajar Sadboy. Nama Arbani Yasiz, Raden Rauf, Inara Rusli, Asma Nadia, Paula Verhoeven, Davina Karamoy, hingga Chand Kelvin juga muncul.

Penyidik membuka kemungkinan memeriksa para influencer tersebut karena mendalami aliran dana calon jemaah. Aliran dana itu ditengarai dipakai untuk kebutuhan di luar pembiayaan pelaksanaan ibadah umrah.

”Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para (influencer) tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group,” jelas Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sudah ada 2 laporan polisi dalam kasus ini. Salah satunya dari pelapor berinisial JSP yang menyebut 128 korban dengan total kerugian Rp 12,145 miliar.

”Laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujarnya.

Menurut Budi, ratusan korban dalam laporan itu telah membayar sejumlah uang pada Hanania Group. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal. ASF telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei lalu dan sekarang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Rugi Hingga Rp 20 Miliar, Puluhan Mitra Travel Hanania Group Buat Laporan Polisi

”ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” terang dia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *