Mensesneg soal Pigai usul jabatan Polri diisi sipil: Kalau usulan sah saja

Posted on

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat mengisi jabatan pejabat utama (PJU) non-operasional di Polri merupakan hal yang sah untuk disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Prasetyo mengatakan, setiap pihak berhak memberikan masukan terkait revisi UU Polri yang saat ini tengah dibahas. Namun, seluruh usulan tetap harus dikaji berdasarkan kebutuhan dan dampaknya bagi institusi kepolisian.

“Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” ujar Prasetyo usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).

Ia menegaskan berbagai pandangan yang muncul dalam ruang publik terkait revisi UU Polri merupakan hal yang wajar. Pemerintah, kata dia, akan melihat setiap usulan secara komprehensif sebelum menjadi bagian dari substansi revisi regulasi.

“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari agenda reformasi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Pigai menjelaskan, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan dengan fungsi utama kepolisian seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun penegakan hukum. Peluang tersebut, kata dia, ditujukan untuk posisi-posisi pendukung yang berkaitan dengan manajemen organisasi dan tata kelola kelembagaan.

Beberapa bidang yang menurutnya dapat diisi kalangan sipil antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut disebut setara dengan posisi pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ungkap Pigai.

Meski demikian, Pigai menegaskan usulan tersebut bukan untuk mengurangi peran anggota Polri dalam institusinya sendiri. Menurut dia, pengisian jabatan harus tetap berlandaskan kompetensi dan kebutuhan organisasi sehingga posisi yang ada ditempati oleh individu yang memiliki kemampuan terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *